ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( BAB 1-3 )
TUGAS SOFTSKILL
Nama : Yeniasari Rizkia Budi
Kelas : 2EB20
NPM : 27212802
(BAB I)
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum. Berikut ini definisi hukum menurut para ahli :
Ø Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus ” :
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ø Huga Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis “ (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan “, 1651 :
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø Rudolf von
Jhering dalam “Der Zweck lm Recth“ 1877-1882 :
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
Ø Plato :
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Ø Aristoteles
:
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
Ø Abdulkadir
Muhammad, SH :
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertuls yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
2.
Tujuan
Hukum & Sumber-Sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
v
Sumber-sumber hukum
material
Dalam sumber hukum material
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
v
Sumber hukum formal
1.
Undang–Undang(Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan(Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
3.
Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
· Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
· Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.
Kaidah
/ Norma
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek
Hukum Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri
atas dua :
a.
Manusia (naturlijke person)
· Pasal 1 KUH perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak
kenegaraan.
· Pasal 2 KUH Perdata bahwa
anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai
Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Badan Hukum (rechts Persoon)
Badan
Hukum Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan AKTA
notaries.
b.
Didaftarkan di kantor
panitera pengadilan negeri setempat.
c. Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM.
d.
Diumumkan dalam berita
Negara
Badan hukum (rechts
persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public
rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut
kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat
rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.
Obyek
Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat
dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk).
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling
penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan
menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya,
misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas
benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda
bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak
habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan yang
tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak
bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal
1977 KUHPerdata sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara
nyata.
3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak
bergerak tidak.
4. Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan pand
(gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua
:
1.
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu
suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Merupakan hak yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan
wanprestasi.
Macam-macam hak jaminan :
a.
Jaminan Umum
Diatur pasal 1131
KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik
bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang
dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP :
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan
haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
merupakan jaminan
yang diberikan hak khusus, misalnya :
Ø Gadai
Pasal 1150 : gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar
hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo
pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Ø Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan
gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de
suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP).
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP).
4. Objeknya benda-benda tetap.
5. Hipotik hanya digunakan untuk hipotik
kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan penyerahan
kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain,
sedangkan hipotik tidak.
3.
Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu
beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat
dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik
dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1
(1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada
hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1
kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan
utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis.
2.
Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain.
3.
Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang.
4.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP
no.29 tahun 1997
HUKUM PERDATA
1.
Hukum
Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi
beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari
berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya
sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata
barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia ini adalah
:
1.
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa
dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa,
sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya
perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang
berlaku secara nasional.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa pendudukan jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata
adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne
mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
a.
Adanya kaidah hukum.
b.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
c.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum
keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
3.
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata
dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana
materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih
dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor :
1) Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)
Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a) Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b) Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
c) Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk memahami
keadaan hukum perdata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik
pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
4.
Sistematika
Hukum Perdata yang Di Indonesia
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848
pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika
atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia,
ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada
dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan
karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari
hukum Romawi ( Code Civil ).
Mengenai
pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim
komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum,
Kansil ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian
sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang
memuaskan,karena:
I. Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata
terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a.
Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b.
Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c.
Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
II. KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan
individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.
III.
Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan
bagian dari hukum kekeluargaan
IV.
Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a)
Buku I
tentang :
Ketentuan Umum
b)
Buku II
tentang :
Perikatan
c)
Buku III
tentang :
Kebendaan
d)
Buku IV tentang :
Kekeluargaan
e)
Buku V
tentang :
Waris
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi
dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1)
Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2)
Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3)
Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban
orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian
itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak
Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
4)
Hukum Warisan
Mengatur
hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga
dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang
setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
SUMBER :
-
Pokok-pokok Hukum Perdata, penulis Prof. SUBEKTI, SH.
0 Response to "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( BAB 1-3 ) "
Posting Komentar