“KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI”


EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI


 

            Kelas                           : 2EB20
            Nama Kelompok          : 

  1. Bevi Olivia Vanesa Sembiring                       21212443 
  2. Deslia Nisrina Hanifa                                    21212894 
  3. Fatmawati                                                     22212810 
  4. Nur Indah Mumpuni Dwi Rahma                   28212365 
  5. Nurul Setyorini                                             25212549 
  6. Yeniasari Rizkia Budi                                   27212802



UNIVERSITAS GUNADARMA



KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI                                      

       Koperasi Simpan Pinjam syariah ( KSP) Sejahtera Bahari ( selanjutnya disebut Koperasi Sejahtera Bahari ) didirikan pada tanggal 16 Agustus 2005 yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 108, Kampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, telp/fax (0651)7425248/(0651)7114454. Jumlah anggota koperasi ini saat ini berjumlah 331 orang. Usaha yang digeluti oleh Koperasi ini adalah usaha simpan pinjam
Adapun visi dan misi dari pendirian Koperasi Sejahtera Bahari sebagai berikut :
Visi :
  • ·         Menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan handal dalam menjalankan
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan basis masyarakat pesisir.
Misi :
  • ·         Mengupayakan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir melalui keuangan mikro
Pendirian Koperasi Sejahtera Bahari utamanya ditujukan untuk perbaikan ekonomi dan kemandirian masyarakat pesisir. Layanan dari Koperasi Sejahtera Bahari saat ini, selain melayani unit simpan pinjam juga mengelola Kedai Pesisir yang beralamatkan di Jln. Sisingamangaraja (Depan TPI- Lampulo). Kedai Pesisir ditujukan sebagai unit penyediaan sembako bagi nelayan yang akan melaut dikawasan Lampulo serta masyarakat sekitarnya.

Indentitas Koperasi

1. Badan Hukum Koperasi Nomor dan tanggalnya 446/BH/KDK.1.9/IX/2005,
16/08/2005

2. Surat Izin Tempat Usaha Nomor dan tanggalnya 503/6859/KPTSP/2009. 01 Oktober 2009

     3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) yaitu 02.581.788.3-101-000

Susunan Pengurus dan Pengelola 

Selayaknya dalam suatu lembaga koperasi, lembaga yang tertinggi dalam organisasi adalah Rapat Anggota Tahunan. Koperasi Sejahtera Bahari telah 2 kali melakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) yaitu pada tahun 2008 dan pada tahun 2009. Jumlah anggota yang hadir setiap dilaksanakan rapat adalah 57 orang anggota. RAT terakhir dilaksanakan adalah pada tanggal 22 April 2009.

      Untuk periode 2005 s/d 2010 susunan pengurus adalah sebagai berikut :

 

Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari






Fungsi dan peran dari pengurus dan pengelola berpedoman pada ketentuan umum koperasi serta standart operating procedure (SOP ) pelaksanaan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi ( BRR ) tahun 2005.

PRODUK UNIT SIMPAN PINJAM

Produk dan jasa keuangan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah satu produk pembiayaan dan beberapa produk simpanan yang berdasarkan syariah Islam dan telah ditawarkan kepada pedagang-pedagang di pasar Banda Aceh yang berpenghasilan rendah. Produk pembiayaan yang ditawarkan kepada para pedagang pasar yang terlibat dalam aktivitas retail pada umumnya untuk menambah modal kerja dan pembelian barang-barang investasi yang akan dapat menunjang aktivitas usaha mereka. Jumlah pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai Rp. 10.000.000 dan produk pembiayaan saat ini adalah Mudharabah (bagi hasil)

 Berdasarkan Survey yang dilakukan secara cepat terhadap nasabah yang ada saat ini, nasabah cenderung menginginkan jumlah pembiayaan yang lebih besar, terutama nasabah yang telah melewati lebih dari 2 siklus pembiayaan seiring dengan berkembangnya usahanya mereka. Berdasarkan hasil survey tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dalam langkah berikutnya akan meningkatkan jumlah pembiayaan terutama kepada nasabah-nasabah yang membayar tepat waktu dan selalu memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga akan mempertimbangkan untuk meningkatkan jumlah pembiayaan sesuai dengan kapasitas usaha calon nasabah pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga mempertimbangkan pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor dan pembiayaan pendidikan.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari mewajibkan semua nasabah peminjam untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai prasyarat untuk mendapatkan pembiayaan. Untuk mempermudah pencatatan administrasi pembiayaan, nasabah diminta untuk membuka rekening tabungan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai sarana pencairan dan pembayaran angsuran pinjaman, pada akhir siklus nasabah dapat menutup rekening tersebut jika diinginkan,

Produk Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah Tabungan Bahari Prima dan Tabungan Bahari Siswa, nasabah pembiayaan dan nasabah lainnya boleh menyetor dan menarik tabungannya setiap saat pada hari kerja. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari mempertimbangkan untuk meluncurkan produk deposito berjangka dimasa mendatang yang menggunakan konsep mudharabah dengan minimal saldo Rp. 500.000. Mengikuti prinsip syariah Islam, nasabah tidak mendapatkan bunga sebagai imbalannya tapi bagi hasil dari pendapatan yang disalurkan.

Produk-produk simpanan yang akan ditawarkan kepada konsumen antara lain :

1. Tabungan Bahari Prima ; untuk membuka rekening tabungan bima, penabung harus melakukan penyetoran awal sebesar Rp.50.000 dan selanjutnya minimal Rp. 10.000. Penabung tidak dibatasi dalam penarikan dan penyetoran. Penabung dapat melihat saldonya setiap saat. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari berniat memberi hadiah langsung berdasarkan saldo rata-rata.
2. Tabungan Bahari Siswa ; pelajar, baik perorangan dan kelompok boleh membuka rekening tabungan. Penyetoran awal sebesar Rp. 5.000 selanjutnya minimal Rp. 5.000. Untuk pelajar SD, setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya Rp. 10.000. Untuk pelajar SLTP setoran awal Rp. 15.000 dan selanjutnya Rp.10.000. Untuk pelajar SD, SLTP, dan SMU dapat menarik tabungannya 2 kali setahun yaitu seminggu sebelum semester dimulai. Selai hadiah Koperasi ini juga memberikan beasiswa bagi pelajar yang kurang mampu.
3. Simpanan Wajib ; anggota koperasi diwajibkan menabung setiap bulannya sejumlah yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan kebijakan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Simpanan wajib ini tidak dapat ditarik kecuali anggota mengundurkan diri sebagai anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.
4. Deposito Berjangka ; deposito akan diluncurkan menggunakan konsep mudharabah dimana koperasi ini diperbolehkan menyalurkan dana tersebut kepada usaha-usaha yang dianggap akan dapat memberikan hasil. Minimal deposito berjangka adalah Rp. 500.000 dengan jangka waktu bervariasi yaitu 1, 3, 6, 9, 12 bulan. Deposan tidak boleh mencairkan sebelum jatuh tempo, jika tidak koperasi akan membebankan penalti yang telah ditetapkan sebelumnya pada akad.
 
PEMASARAN PRODUK

Semua karyawan, manajemen dan pengurus tanpa terkecuali harus mempromosikan produk pembiayaan dan simpanan kepada masyarakat Banda Aceh dan diharapkan jumlah nasabah baru semakin bertambah dengan cepat. Staf bagian pembiayaan dan kolektor diharuskan untuk mempromosikan produk-produk Koperasi Simpan pinjam Sejahtera Bahri. Untuk meningkatkan kinerjanya, petugas pembiayaan dan kolektor diberikan target dan insentif berdasarkan jumlah nasabah dan peningkatan tabungan/deposito/pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari akan meminta anggotanya untuk ikut serta memasarkan produk-produk simpanan dan pembiayaan. Setiap anggota yang berhasil mendapatkan nasabah simpanan maupun nasabah pembiayaan akan mendapatkan imbalan jasa.


Daftar Pustaka 
 http://mierafinance.blogspot.com/2009/12/koperasi-simpan-pinjam-sejahtera-bahari.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS