KOPERASI

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.    Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
               Tujuan koperasi dalam  Pasal 3 UU No. 25/1992, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pada dasarnya koperasi didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya sehari-hari. Namun karena sistemnya selalu berubah-ubah sehingga banyak koperasi yang mengalami kegagalan dan tidak majunya koperasi tersebut. Banyak koperasi yang disalahgunakan sehingga dijadikan alat untuk memeras rakyat yang seharusnya dijadikan bantuan untuk masyarakat.
Perkembangan koperasi di Indonesia cenderung lambat karena pemerintah lebih banyak mementingkan keperluannya sendiri dibandingkan rakyatnya. Koperasi saat ini lebih banyak berada dipedesaan yang masih sangat kental dengan kekeluargaan dan gotong-royong satu sama lain.
Pada saat ini koperasi di indonesia jarang di lirik oleh masyarakat, karena masih memiliki beberapa kendala dan kekurang pahaman mengenai koperasi. Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1.      Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya.
2.       Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
              3.       Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis

Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik atau langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian.             

4.      Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5.      Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
6.      Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Jadi koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau membantu masyarakat, hal ini sangat bagus karena dengan dana yang diperoleh dari koperasi dapat membantu kalangan menengah kebawah untuk membangun usaha lewat koperasi tersebut yang sifatnya tidak mengikat. Akan tetapi semakin lama koperasi semakin tidak dilirik oleh masyarakat dan butuh perhatian dari pemerintah, agar koperasi itu dapat terus berjalan dan lebih efektif sebagai jasa simpan pinjam.


Dalam bahasa inggris

           1.     Cooperatives in Indonesia

Cooperatives in Indonesia , according to the 1992 Act , is defined as a business entity consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative activities based on the principles of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of the family . In Indonesia , the cooperative principles specified in this Law. 12 of 1967 and Law no. 25 of 1992 . The principle of co-operatives in Indonesia is approximately equal to the internationally recognized principles with slight variations , namely the description of the SHU ( Business Profits ) .

According to Law no . 1992 25 Section 4 explained that the cooperative has the function and role of , among others, to develop the potential and ability of member economies and societies , seeks to enhance the quality of human life , strengthen the economy of the people , to develop the national economy , as well as develop creativity and spirit of association for the nation's students .

               The purpose of the cooperative in Article 3 of Law no. 25/1992 , to promote the welfare of members in particular and the public in general and to help build the national economy in order to realize an advanced society , equitable , and prosperous based on Pancasila and the 1945 Constitution .

Basically cooperative was established to assist and meet the needs of everyday society . However, because the system is constantly changing so many cooperatives have failed and no advancement of the cooperative . Many cooperatives are misused so used as a tool to blackmail the people that should be of help to the community .

Cooperative development in Indonesia is likely to slow as the government more than the people concerned for itself . Cooperatives are currently more rural areas are still very thick with kinship and mutual help to each other .

At this time the cooperatives in Indonesia rarely in lyrics by the community , because it still has some problems and the lack of understanding about cooperatives . Here are the problems facing cooperatives in general and how to overcome these problems , namely :

1.       Cooperative rarely demand

Cooperative rarely demand because there is a growing view in the community that is cooperative joint venture that is identified with the lower middle class society . From this need for dissemination to the public of the cooperative . With the expected dissemination of knowledge about the cooperative society will increase . People to know that it actually is a cooperative economic welfare of the people who can members .

2.       Quality Resources Limited

Cooperative difficult to develop due to many factors , which could be due to the lack of human resources . Human resources in question are cooperative management . As is common , cooperative management is usually a public figure so that it can be said double post , as this is the condition that causes a de towards cooperative management itself.

There needs to be briefed about the cooperative to young people through education so that they participate in koperasi.Partisipasi dadat an important factor in supporting the development of cooperatives . Participation will enhance the sense of responsibility so that they can work efficiently and effectively .

3.       The number of competitors with similar business

Competitors is that it was inevitable , but we must know how to react . If we are not sensitive to the environment ( competitors ) then inevitably we will be eliminated .
In response to our competitors must have a trick - a special trick , trick - trick or special measures that we can do by way of via the price of goods / services , systems and services that the maximum credit . Cooperatives may be difficult to play in the price , but this can be done by way of a credit system , the payment can be done in a weekly or monthly depending on the arrangement .

4.      Llimitations  Capital

The government needs to give attention to cooperatives that are difficult to capital issues . With the provision of capital to expand its business cooperatives so that they can survive and thrive . In addition to the government , the society is equally important , where those who have more money they can save money dikoperasi which can later be used for cooperative capital .

5.      Government  attention

The government should be able to supervise the activities of the cooperative so that when the cooperative experience difficulties , cooperatives can receive government assistance , such as help channel funds to the cooperative . The government should make policy - kenijakan that can help the development of cooperatives .

6.       Cooperative Management

In the course requires the implementation of cooperative management , both from the form of planning , organizing, directing , and monitoring . If all cooperative activities can run and each member would take part in the activities of cooperatives and government attention can provide a good motivation , cooperative surely run smoothly .


So the cooperative was formed to meet the needs of the community or helping people , this is very good because the funds obtained from the cooperative to help the middle class to build through the cooperative efforts of the non-binding nature . But more and more out of favor by the cooperative society and need the attention of the government , so that it can continue to run the cooperative and more effective as a savings and loan services .


              2.    Perkembangan Koperasi di Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”.  Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis). Beberapa perkembangan koperasi di dunia :

1.      Koperasi di Prancis
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
2.     Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka.  Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.       Keanggota yang bersifat terbuka.
2.      Pengawasan secara demokratis.
3.      Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.   Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan  harus secara tunai.
6.      Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.   Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.     Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
3.     Koperasi di Jerman.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1.      Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.      Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.      Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.      Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.      Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.     Koperasi Di Amerika Serikat
Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
5.     Koperasi Di Korea

Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
6.     koperasi di India
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912. Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

7.     koperasi di TimurLeste
Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta

8.    koperasi di Malaysia
Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi. Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

REFERENSI

Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)
Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)koperasi indonesia
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Kopindo.co.id Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
Verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah berdirinya koperasi
http://ksupointer.com/pembangunan-koperasi-di-indonesia diakses pada tanggal 14 Oktober 2011





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS