KOPERASI
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tujuan koperasi dalam Pasal 3 UU No.
25/1992, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Pada dasarnya koperasi
didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya sehari-hari.
Namun karena sistemnya selalu berubah-ubah sehingga banyak koperasi yang
mengalami kegagalan dan tidak majunya koperasi tersebut. Banyak koperasi yang
disalahgunakan sehingga dijadikan alat untuk memeras rakyat yang seharusnya
dijadikan bantuan untuk masyarakat.
Perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung lambat karena pemerintah lebih banyak
mementingkan keperluannya sendiri dibandingkan rakyatnya. Koperasi saat ini
lebih banyak berada dipedesaan yang masih sangat kental dengan kekeluargaan dan
gotong-royong satu sama lain.
Pada saat ini koperasi di
indonesia jarang di lirik oleh masyarakat, karena masih memiliki beberapa
kendala dan kekurang pahaman mengenai koperasi. Berikut ini masalah yang
dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu
:
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi
jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat
bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat
golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan
masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa
sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan
anggotanya.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu
bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang
dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus
koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap
jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap
pengelolaan koperasi itu sendiri.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda
melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan
lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik –
trik khusus, trik – trik atau langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan
cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.
Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan
dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu
mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5. Perhatian pemerintah
Pemerintah
harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi
mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya
saja membantu penyaluran dana untuk koperasi. Pemerintah hendaknya membuat
kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
6. Manajemen koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Apabila semua kegiatan koperasi
bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam
kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang
baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Jadi koperasi
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau membantu masyarakat, hal ini
sangat bagus karena dengan dana yang diperoleh dari koperasi dapat membantu
kalangan menengah kebawah untuk membangun usaha lewat koperasi tersebut yang
sifatnya tidak mengikat. Akan tetapi semakin lama koperasi semakin tidak
dilirik oleh masyarakat dan butuh perhatian dari pemerintah, agar koperasi itu
dapat terus berjalan dan lebih efektif sebagai jasa simpan pinjam.
Dalam bahasa inggris
1.
Cooperatives
in Indonesia
Cooperatives
in Indonesia , according to the 1992 Act , is defined as a business entity
consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative
activities based on the principles of economic cooperation as well as people's
movement is based on the principle of the family . In Indonesia , the
cooperative principles specified in this Law. 12 of 1967 and Law no. 25 of 1992
. The principle of co-operatives in Indonesia is approximately equal to the
internationally recognized principles with slight variations , namely the
description of the SHU ( Business Profits ) .
According to
Law no . 1992 25 Section 4 explained that the cooperative has the function and
role of , among others, to develop the potential and ability of member economies
and societies , seeks to enhance the quality of human life , strengthen the
economy of the people , to develop the national economy , as well as develop
creativity and spirit of association for the nation's students .
The
purpose of the cooperative in Article 3 of Law no. 25/1992 , to promote the
welfare of members in particular and the public in general and to help build
the national economy in order to realize an advanced society , equitable , and
prosperous based on Pancasila and the 1945 Constitution .
Basically
cooperative was established to assist and meet the needs of everyday society .
However, because the system is constantly changing so many cooperatives have
failed and no advancement of the cooperative . Many cooperatives are misused so
used as a tool to blackmail the people that should be of help to the community
.
Cooperative development in Indonesia is
likely to slow as the government more than the people concerned for itself .
Cooperatives are currently more rural areas are still very thick with kinship
and mutual help to each other .
At this time
the cooperatives in Indonesia rarely in lyrics by the community , because it
still has some problems and the lack of understanding about cooperatives . Here
are the problems facing cooperatives in general and how to overcome these
problems , namely :
1. Cooperative rarely demand
Cooperative
rarely demand because there is a growing view in the community that is
cooperative joint venture that is identified with the lower middle class
society . From this need for dissemination to the public of the cooperative .
With the expected dissemination of knowledge about the cooperative society will
increase . People to know that it actually is a cooperative economic welfare of
the people who can members .
2. Quality Resources Limited
Cooperative
difficult to develop due to many factors , which could be due to the lack of
human resources . Human resources in question are cooperative management . As
is common , cooperative management is usually a public figure so that it can be
said double post , as this is the condition that causes a de towards
cooperative management itself.
There needs
to be briefed about the cooperative to young people through education so that
they participate in koperasi.Partisipasi dadat an important factor in
supporting the development of cooperatives . Participation will enhance the
sense of responsibility so that they can work efficiently and effectively .
3. The number of competitors with similar
business
Competitors
is that it was inevitable , but we must know how to react . If we are not
sensitive to the environment ( competitors ) then inevitably we will be
eliminated .
In response
to our competitors must have a trick - a special trick , trick - trick or
special measures that we can do by way of via the price of goods / services ,
systems and services that the maximum credit . Cooperatives may be difficult to
play in the price , but this can be done by way of a credit system , the
payment can be done in a weekly or monthly depending on the arrangement .
4. Llimitations
Capital
The
government needs to give attention to cooperatives that are difficult to
capital issues . With the provision of capital to expand its business
cooperatives so that they can survive and thrive . In addition to the
government , the society is equally important , where those who have more money
they can save money dikoperasi which can later be used for cooperative capital
.
5. Government attention
The
government should be able to supervise the activities of the cooperative so
that when the cooperative experience difficulties , cooperatives can receive
government assistance , such as help channel funds to the cooperative . The
government should make policy - kenijakan that can help the development of
cooperatives .
6. Cooperative Management
In the
course requires the implementation of cooperative management , both from the
form of planning , organizing, directing , and monitoring . If all cooperative
activities can run and each member would take part in the activities of
cooperatives and government attention can provide a good motivation ,
cooperative surely run smoothly .
So the
cooperative was formed to meet the needs of the community or helping people ,
this is very good because the funds obtained from the cooperative to help the
middle class to build through the cooperative efforts of the non-binding nature
. But more and more out of favor by the cooperative society and need the
attention of the government , so that it can continue to run the cooperative
and more effective as a savings and loan services .
2.
Perkembangan
Koperasi di Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.
Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi
milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Beberapa perkembangan koperasi di dunia :
1. Koperasi
di Prancis
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula
dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat.
Berkat
dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak
dibidang produksi. Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional
Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
2. Koperasi
di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844.
Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota
tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan
dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah
yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu
mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative
Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.
Keanggota
yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan
secara demokratis.
3.
Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.
Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.
Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
3. Koperasi
di Jerman.
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal
kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah
perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan
diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka
pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari
bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Koperasi
Di Amerika Serikat
Dalam
perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat.
Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama,
Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi
Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di
perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga
berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship
From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi
pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri
koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar
1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah
berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union,
berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
5.
Koperasi
Di Korea
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada
awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan
kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada
tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru,
Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan
nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha
(Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan
peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan
budaya rakyat.
6. koperasi
di India
India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912. Pada awal pertumbuhan koperasi di india
yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik
gula dan bank koperasi
7.
koperasi
di TimurLeste
Pertumuhankoperasi
di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di
TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector
pulik&swasta
8.
koperasi
di Malaysia
Penciptaan
RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi. Gerakan koperasi
yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan
REFERENSI
Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda
Bandung 1983)
Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek
(Jakarta: Erlangga 2001)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka,
1980)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai
Pustaka, 1977)koperasi indonesia
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi,
Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Kopindo.co.id Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
Verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah berdirinya koperasi
http://nty20.ngeblogs.com/2009/12/30/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-saat-ini-dan-solusinya/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
0 Response to "KOPERASI"
Posting Komentar