KOPERASI DALAM BAHASA INGGRIS



COOPERATIVE


UNDERSTANDING COOPERATIVE

            Cooperatives comes from the cooperation by helping each Enriques had understanding each other or each other hand in hand . Bases cooperative activities based on the principles of economic movement is based on the principle of kinship .
Forms of cooperation in Indonesia have long existed, according Notoatmojo mutual cooperation started in 2000 BC . cooperatives , mutual cooperation and mutual help both contain elements of cooperation , but have different basic elements .
Understanding cooperatives can be done from a cooperative approach to the origin of the word , cooperatives comes from the Latin " coopere " which in English is called cooperation . Co means together and operation means work , so cooperation is cooperation .

 Definition of ILO ( International Labour Organization )


In the ILO definition , there are 6 elements :
1 . The association ( association of persons )
2 . Based on a voluntary sacrifice ( voluntarily joined together )
3 . Achievement of economic objectives ( to Achieve a common economic )
4 . Cooperative is a business organization that is controlled democratically ( formation of a democratically controlled business organization )
5 . A fair contribution to the capital required ( making equitable contribution to the capital required)
6 . Accept risks and benefits are balanced ( accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake ) .

 
Definition Chaciago

suatukumpulan cooperative as consisting of persons or legal entities , which gives freedom to the members to get in and out , working in a family run business to achieve the welfare of its members .

 Definition Dooren

Dooren stated no one accepted definition of cooperatives and cooperative at the same time adding a definition that could be a collection of entities .

 Definition of Moh Hatta

Moh Hatta said the cooperative is a joint effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was driven by a desire by members to other members " all for one , one for all " .

 
Definition Munker

Cooperatives are organizations that run " urusniaga " is set , that based on the concept of mutual help .

 Definition of Law No.25/1992

Cooperative is a business entity consisting of persons or a body corporate or a co-operative , with the bases activities based on the principles of economic cooperation as well as the people's movement , which is based on a family basis .
The purpose Cooperative
            In Law No.25/1992 regarding cooperatives Article 3 states that , the cooperative aims to promote the welfare of its members in particular and the society in general , as well as help build the national economy , in order to realize an advanced society , just and prosperous based on Pancasila and the 1945 Constitution .

cooperative principles

 
cooperative principle by Munker

The cooperative principles are the principles of social science formulated from experience and a major clue in doing something .

 Rochdale Principles , among others :

1 . Democratic oversight .
2 . Membership is open .
3 . Interest on capital is limited .
4 . SHU distribution of services to members proportional to each member .
5 . Entirely with cash sales .
6 . The goods sold must be genuine and not faked .
7 . Provide education to the members of the cooperative principle .
8 . Neutral to politics and religion .

 Principles of Raiffeisen

1 . Non
2 . Limited working area
3 . SHU for backup
4 . Responsibility of members is not limited
5 . Administrators to work on a voluntary basis
6 . Effort only to members
7 . Keanggotanya on the basis of character , not money

 The principle of ICA (International Cooperative Alliance )


1 . Cooperative membership is open without any restriction made-up .
2 . Democratic leadership on the basis of one person one vote .
3 . Capital received limited interest , and even then if there is .
4 . SHU for public reserves and a portion is returned to the members in accordance with their respective services .
5 . All cooperative education should run continuously .
6 . Cooperative movement should carry out close cooperation both regionally , nationally and internationally .

ELEMENTS OF COOPERATION

1 . Cooperatives are business entities
2 . Cooperatives are a collection of people and entities cooperative .
3 . Indonesian Cooperative is a cooperative work by " cooperative principles " .
4 . Cooperative Indonesia is " economic movement " .
5 . Indonesian cooperatives berazaskan family .

Shape and type of Cooperatives

Cooperative type by function

• Cooperative purchasing / procurement / consumption is a cooperative which has the functions of purchase or procurement of goods and services to meet the needs of the final consumer . Here the member acting as the owner and purchaser or consumer to cooperatives.

• Cooperative sales / marketing is a cooperative that organizes the distribution function of the goods or services produced by its members to get in the hands of consumers . Here the member acting as the owner and supplier of the goods or services to cooperatives.

• Cooperative production is a cooperative that produces goods and services , where members work as an employee or employees of the cooperative . Here members take ownership and worker cooperatives .

• Cooperative is a cooperative service which organizes services needed by members , for example : savings and loans , insurance , transportation , and so on . Here members act as owners and users of services cooperative .

If cooperatives organized a function called single cooperative effort ( single -purpose cooperative ) , while the cooperative that organizes more than one function called business cooperatives ( multi purpose cooperative ) .

Types of cooperatives based on the level and the area of work

Primary Cooperative
Primary cooperative is a cooperative that has a membership of at least 20 individuals .

Cooperative Secondary
Is a cooperative made
​​up of a combination of cooperative bodies and has a wide working area coverage compared to the primary cooperatives . Secondary cooperatives can be divided into :
     • cooperative center - is a cooperative made
​​up of at least 5 primary cooperatives
     • joint cooperative - a cooperative whose members are at least 3 cooperative center
     • parent cooperatives - are members of cooperatives minimum is 3 combined cooperative

Cooperative types according to their membership status

     • Cooperative producer cooperatives whose members are producers of goods / services and have a household business .
    • Consumer Cooperative is a cooperative whose members are the final consumer or user of goods / services offered by suppliers in the market .

Position of members in the cooperative may be in one state or two. Thus according to the status of members of cooperatives grouping closely related to cooperative grouping by function .

Cooperatives in Indonesia

            Cooperatives in Indonesia, according to the 1992 Act , is defined as a business entity consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative activities based on the principles of economic cooperation as well as people's movement that is based on a family basis . In Indonesia , the cooperative principles specified in this Law. 12 of 1967 and Law no. 25 of 1992 .
            Cooperative principles in Indonesia is approximately equal to the internationally recognized principles with slight variations , namely the description of the SHU ( Business Profits ) .

History of cooperatives in Indonesia

            A brief history of the cooperative movement began in the 20th century , which generally is the result of that effort was not spontaneous and was not done by people who are very kaya.Koperasi grow from among the people , when suffering the economic and social field generated by the capitalist system peaked . Some people whose livelihoods are simple with limited economic capacity , driven by the suffering and economic burden of the same , spontaneously joined hands to help himself and his fellow man .

            In 1896 a Civil Service Patih R.Aria Wiria Atmaja in Purwokerto set up a bank for civil servants ( gentry ) . He was driven by his desire to help those employees who increasingly suffer from trapped by moneylenders who provide loans at high interest rates . The Patih intent to establish credit cooperatives as models in Germany . Ideals are then forwarded by the spirit of De Wolffvan Westerrode , a Dutch resident assistant . De Wolffvan Westerrode while on leave were able to visit Germany and advocated Aid Savings Bank will convert the existing Aid to Banks , Savings and Agriculture . In addition to civil servants farmers also need to be helped because they suffer even more because of the pressure of the pengijon . He also advocated changing the Bank to be cooperative . In addition, he also founded the village granaries are encouraging farmers to save on the harvest season and provide relief loans of rice in the lean season . He also tried to make it into barns Credit Cooperative Rice . But the Dutch government at that time another opinionated . Bank Aid , Savings and Agriculture and Cooperative Village Office is not used but the Dutch government established a new village barns , village banks , pawnshops and Cash Centrale which later became the Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) . All of that is a business entity 's authority and led by the Government .

In the days of the Dutch -forming cooperatives can not be implemented because :
1 . There has been no government agencies or non- governmental agencies that provide information and education about cooperatives .
2 . There is no law governing cooperatives life .
3 . Colonial government itself was hesitant because of political considerations advocated cooperative , cooperative worry it will be used by the political objective harm to the colonial government .

            Anticipate the development of cooperatives already socialized , Dutch government issued regulations regarding cooperatives . The first , issued Regulation No. Cooperative Society . 43 , 1915 , and in 1927 issued Regulation No. anyway . 91 , 1927 , which governs the Cooperative Society - Society for Bumiputra groups . In 1933 , the Dutch East Indies government stipulate Society General Cooperative Society - No . 21 , 1933 . Regulations 1933 , it is only applied to groups that are subject to the legal order of the West , whereas Regulation 1927 , applicable to class Bumiputra . Discrimination is enforced at the level of cooperative life .

            In 1908 , Budi Utomo is founded by Dr . Sutomo provide a role for the cooperative movement to improve the lives of the people . In 1915 the rules made
​​Verordening op de Cooperatieve Vereeniging , and in 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve .

            In 1927 established Islamic Trade Union , which aims to fight the economic position pengusah - indigenous entrepreneurs . Then in 1929 , the Indonesian National Party stood fighting for the dissemination of the cooperative spirit .

            However , in 1933 a law came out like Law no . 431 so lethal cooperative efforts for the second time . In 1942 the Japanese occupation of Indonesia . Japan and establishing cooperative kumiyai . Originally cooperative is running smoothly . However, its function changed drastically and become a tool to benefit Japan , and misery to the people of Indonesia.

            After Indonesian independence , on July 12, 1947 , the cooperative movement in Indonesian Cooperative Congress held the first in Tasikmalaya . Today is then set as the Day of Cooperatives Indonesia . As well as forming the Central Organization of Indonesian People's Cooperative ( SOKRI ) located in Tasikmalaya ( Bandung as the capital of the province is being occupied by the Dutch ) .

The function and role of cooperatives Indonesia

            According to Law no . 1992 25 Section 4 explained that the cooperative has the function and role of , among others, to develop the potential and economic viability and community members , working enhance the quality of human life , strengthen the economy of the people , developing the national economy , as well as develop creativity and spirit organization for the nation's students .

 cooperative functions under Law No.25/1992 :

1 . Build and develop the potential economic viability members in particular and the society at large to improve the economic and social welfare .
2 . Play an active role in efforts to enhance the quality of human life and society .
3 . Strengthen the economy of the people as the basis of the defense forces and the national economy .
4 . Trying to establish and develop the national economy which is a joint venture on the basis of the principle of kinship and economic democracy .


REFERENCES

Kusnadi , Hendar , Economic Koperasi.Jakarta : Issuing FEUI
WWW . Indonesian Wikipedia , the free encyclopedia bebas.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KOPERASI



KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperation yang menurut enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk kerjasama di indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotong royong dimulai sejak tahun 2000 SM. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda.
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi, koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation adalah bekerjasama.

     Ø  Definisi ILO (international labour organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.      Perkumpulan orang-orang (association of person)
2.      Pengorbanan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.      Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic)
4.      Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
5.      Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.      Menerima resiko dan manfaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

      Ø  Definisi Chaciago

koperasi sebagai suatukumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

      Ø  Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.

      Ø  Definisi Moh Hatta

Moh Hatta mengatakan, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan anggota kepada anggota lain berdasarkan “semua buat seorang, seorang buat semua”.

      Ø  Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

      Ø  Definisi UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 

            Dalam UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi

      Ø  Prinsip koperasi menurut Munker

Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

      Ø  Prinsip Rochdale, antara lain :

1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota-anggota dengan prinsip koperasi.
8.      Netral dengan politik dan agama.

      Ø  Prinsip Raiffeisen

1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidakterbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

      Ø  Prinsip ICA (international cooperative Alliance)

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU untuk cadangan masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.


UNSUR-UNSUR KOPERASI 

1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi.
3.      Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
4.      Koperasi indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”.
5.      Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan.


Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan           penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena            pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik   untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).



Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

       Ø  Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Kusnadi, hendar, Ekonomi Koperasi.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
WWW. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.com



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS