KOPERASI



KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperation yang menurut enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk kerjasama di indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotong royong dimulai sejak tahun 2000 SM. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda.
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi, koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation adalah bekerjasama.

     Ø  Definisi ILO (international labour organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.      Perkumpulan orang-orang (association of person)
2.      Pengorbanan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3.      Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic)
4.      Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
5.      Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.      Menerima resiko dan manfaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

      Ø  Definisi Chaciago

koperasi sebagai suatukumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

      Ø  Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.

      Ø  Definisi Moh Hatta

Moh Hatta mengatakan, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan anggota kepada anggota lain berdasarkan “semua buat seorang, seorang buat semua”.

      Ø  Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

      Ø  Definisi UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 

            Dalam UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi

      Ø  Prinsip koperasi menurut Munker

Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

      Ø  Prinsip Rochdale, antara lain :

1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota-anggota dengan prinsip koperasi.
8.      Netral dengan politik dan agama.

      Ø  Prinsip Raiffeisen

1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidakterbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

      Ø  Prinsip ICA (international cooperative Alliance)

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU untuk cadangan masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.


UNSUR-UNSUR KOPERASI 

1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi.
3.      Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
4.      Koperasi indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”.
5.      Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan.


Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan           penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena            pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik   untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).



Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

       Ø  Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Kusnadi, hendar, Ekonomi Koperasi.Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
WWW. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.com



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "KOPERASI"

Posting Komentar