ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB 4-7)
Kelas : 2EB20
NPM : 27212802
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
di antara 2 (dua) orang atau lebih,yg terletak di dalam lapangan harta
kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya
wajib memenuhi prestasi itu.
Unsur-unsur perikatan :
a. Hubungan
hukum (rechtsbetrekking);
b.
Kekayaan;
c.
Pihak-pihak :
1)
Kreditur;
2)
Debitur.
d. Prestasi
(voorwerp) :
1)
Memberikan sesuatu (te geven);
2)
Berbuat sesuatu (te doen);
3)
Tidak berbuat sesuatu (of niet te doen).
2.
Dasar Hukum Perikatan
v Buku III KUHPerdata (Pasal 1233 – 1864) :
a. Perikatan Pada Umumnya (Pasal 1233 – 1312)
b. Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian (Pasal 1313 –
1351)
c. Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang (Pasal
1352 – 1380)
d. Hapusnya Perikatan (Pasal 1381 – 1456);
e. Perjanjian Nominaat (Pasal 1457 – 1864).
v Beberapa Bagian Buku I dan II KUHPerdata, sepanjang
belum diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan
pelaksanaannya.
v Di luar KUHPerdata :
a. KUHD
b. Perjanjian - perjanjian yang
tidak diatur dalam KUHPerdata sesuai asas Kebebasan
Berkontrak
c. Berbagai
peraturan perundang –
undangan di lapangan perburuhan,
perkumpulan, dan lain-lain.
3.
Azas_Azas dalam Hukum Perikatan
v Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan
berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
v Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4.
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi / default
/ non fulfilment
/ breach of contract diterjemahkan: ingkar janji,prestasi yg buruk,
kelalaian, kealpaan, cidera
janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.
Wanprestasi
adalah suatu keadaan
di mana seorang debitur
(berutang) tidak memenuhi atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana telah
ditetapkan dalam suatu perjanjian.
Wanprestasi dapat timbul karena :
1. Kesengajaan / kelalaian debitur itu sendiri;
2. Adanya keadaan memaksa (overmacht).
Wujud wanprestasi :
1. Debitur tidak melakukan apa yang disanggupi akan di Lakukannya.
2. Debitur
melaksanakan apa yg dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Debitur melakukan apa yg dijanjikan tetapi
terlambat.
4. Debitur
melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
5.
Hapusnya Perikatan
Pasal
1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalahn :
1) Karena
pembayaran.
2) Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3) Karena
pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak
bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan
utang.
4) Karena
perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya
piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya
dialihkan.
5) Karena
percampuran utang.
6) Karena
pembebasan utangnya.
7) Karena
musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor
tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang
harus dicicil.
8) Karena
kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu
besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9) Karena berlakunya suatu syarat batal,
yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10) Karena
lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh :
perjanjian hutang gadai
HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian Perjanjian
Dalam hukum
asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement
(bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita
dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”.
Istilah kontrak atau perjanjian
dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat
pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab
undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian
dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan
pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para
ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan
dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua
arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti
setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh
para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam
arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan
hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III
kitab undang-undang hukum perdata.
2.
Macam-Macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya perjanjian kerja dibagi menjadi :
-
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
-
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya,
perjanjian kerja dibagi menjadi :
-
Tertulis
- Lisan
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
berpedoman Pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4
syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1)
Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan disini adalah adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan,atau kehilafan.
2)
Kecakapan
Kecakapan
disini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak, yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
3)
Hal Tertentu
Maksudnya
obyek yang diatur kontrak harus jelas, setdak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberkan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentuka
saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.
Teoripernyataan (Uitings Theori)
Menurur teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya perjanjian.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemings Theori)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada
saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori Penerimaan (ontvang Theori)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat dierimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampa pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
4.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu perjanjian
Penyebab pembatalan perjanjian :
Ø Pekerja
meninggaldunia
Ø Jangka waktu
perjanjian kerja berakhir
Ø Adanya
putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan indrustial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Ø Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik
dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran obyektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksaan perjanjian ialah pemenuhan hak
dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya.
HUKUM DAGANG
1. Pengertian Hukum Dagang
Hukum
dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam
pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian
perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Sebagai
kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada
ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum
dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan
dalam kitab undang-undang hukum dagang.
2. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Dan dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
·
Terang-terangan
·
Teratur bertindak keluar
·
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara
itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang
langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga
mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
·
Perusahaan Seorangan
·
Perusahaan Persekutuan (CV)
·
Perusahaan Terbatas (PT)
4. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
v Pembantu di
dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
v Pembantu di luar
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka
dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat :
-
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata
-
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata
-
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
5. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha, yaitu :
1) Membuat
Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
Ø Dokumen
Keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Ø Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2) Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
6. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
b)
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
v Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
v Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
v Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
7.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam
hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal
1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal
Dasar Perseroan
I.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan
nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
II.
Modal yang ditempatkan ( issued
capital )
Adalah modal yang
disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan
didirikan.
III.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan
yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para
pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
I.
Rapat
UmumPemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
II.
Direksi
Adalah organ perseroan
yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi
memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
III.
Komisaris
Adalah organ perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
8.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi
dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal
Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah.
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya,
bank, dan lembaga keuangan lainnya.
c.
Penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya,
dan sumber lain yang sah.
Struktur
Organisasi Koperasi
1.)
Rapat Anggota
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.)
Pengurus
Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.)
Pengawas
Pengawas dipilih oleh
para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada
anggota.
9. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
v Yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
v Kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
v Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
v Yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti
:
1.) Anggaran
dasar
2.) keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ
yayasan
1.) Pembina
Adalah organ yayasan
yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
2.) Pengurus
Adalah organ yayasan
yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat pembina.
3.) Pengawas
Adalah organ yayasan
yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
10.
Badan Usaha Miliki Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.)
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam
Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah
Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
Ø Menjalankan
public service atau pelayanan kepada masyarakat.
Ø Merupakan
bagian dari departemen ataudirektorat jendral atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
Ø Mempunyai
hubungan hukum pilitik
Ø Pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah.
Ø Prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.)
Perusahaan Umum ( PERUM )
atau Public
Coorporation
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan
bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.) Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45
tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam
negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
http://wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
0 Response to "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB 4-7)"
Posting Komentar