sistem perekonomian indonesia
4. Para Pelaku Ekonomi
1. tiga pelaku
ekonomi
a. Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita
mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1. Pemiliik faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen
b. Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat
pelaku ekonomi :
1. sektor rumah tangga
2. sektor swasta
3. sektor pemerintah, dan
4. sektor luar negeri
·
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta
——> sektor pemerintah
1.
Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang
paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari
berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan
digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga
konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk
memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2.
Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran
Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan
jasa
2) Pengguna faktor produksi :
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu
pemerintah dengan menjalankan kegiatan
pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)
Pengatur :
mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan
ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan
ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen :
membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4). Masyarakat
Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya
diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak
dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai
adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si
miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda
perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara
berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh
nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari
masyarakat tersebut .
·
Tiga
Persoalan Pokok Ekonomi
Tiga persoalan pokok ekonomi
tersebut diringkas ke dalam tiga kata Tanya dalam bahasa inggris:
What (apa), How (Bagaimana), dan For Whom (Untuk Siapa).
a. Jenis dan jumlah barang serta jasa yang
harus diproduksi (What)
What adalah pemilihan jumlah
serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan
yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis
barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?
b. Cara system Ekonomi menghasilkan barang dan
jasa (How)
How adalah pemilhan cara
menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh
system perekonomian yang terkait dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan
barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran.Artinya, setiap system ekonomi harus
dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu Negara untuk menghasilkan
barang dan jasa.
c. Cara distribusi Barang dan Jasa
(For Whom)
For Whom adalah pemilhan
kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan. For
Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang
berkaitan dengan pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa
diproduksikan ?
Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap
system ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan system ekonomi. Sistem ekonomi
dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau Negara
mengatur tat kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran
masyarakatnya.
Ø peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
2. peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia
1. DEFINISI
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal
33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini
merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian
negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki,
namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b. Menentukan dan
mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c. Mengatur serta
menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi
pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran
pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang
dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan
BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya
dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya
menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan
umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).
2.
Tujuan Pendirian BUMN :
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan
kas negara pada khususnya.
b. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi
d. Turut aktif
dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi , dan masyarakat
e. Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
3.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
a. Lebih bersifat
social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan
umum
b. Jika dalam
manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c. Selama
masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan
secara terus-menerus
d. Sebagai agen
pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional
yang sedang dan akan dilaksanakan
e. Merupakan
sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga
direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f. Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
4.
Karakteristik Badan Usaha Milik negara
a. Usaha bersifat
membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani
kepentingan masyarakat.
b. Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata
dan pencetakan uang
c. Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
d. Dibentuk untuk
melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
e. Dibentuk dengan
tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
f. Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
5.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
a. Kelebihan BUMN
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai sumber
pendapatan negara
b. Kekurangan BUMN
1. Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen
perusahaan kurang profesional
3. Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
6.
Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
1. Sebagai salah
satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
secara optimal
2. Sebagai mitra
kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3. Mencegah agar
tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4. Sebagai sumber
penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5. Sebagai sarana
untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan per kapita.
6. Menyisihkan
laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di
sekitar BUMN
landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian
BUMN, tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari
kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Landasan Konstitusional
BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya
bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa
BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman
sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Latar belakang pendirian
BUMN
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
§ Bertujuan untuk melayani masyarakat
§ Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
§ Merupakan bagian dari departemen pemerintah
§ Memperoleh fasilitas negara
§ Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
§ Bertujuan untuk melayani masyarakat
§ Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
§ Merupakan bagian dari departemen pemerintah
§ Memperoleh fasilitas negara
§ Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM:
§ Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba
dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
§ Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
§ Bergerak di bidang usaha yang vital
§ Berada di bawah pimpinan dewan direksi
§ Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
§ Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
§ Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
§ Bergerak di bidang usaha yang vital
§ Berada di bawah pimpinan dewan direksi
§ Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
§ Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
§ Diatur secara perdata
§ Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
§ Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
§ Perusahaan umum kereta api
§ PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
§ PERUM Pengadilan
§ PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Ø Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Ø Biasanya berbentuk PT
Ø Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Ø Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Ø Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Ø Dipimpin dewan direksi
Ø Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Ø Biasanya berbentuk PT
Ø Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Ø Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Ø Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Ø Dipimpin dewan direksi
Ø Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
Ø BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan
cabang-cabang produksi yang vital untuk
memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn
kemakmuran rakyat pada umumnya.
Ø Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat
melayani masyarakat secara maksimal
Ø Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu
sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
Ø BUMN diharapkan
dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
Ø BUMN yang
melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
Ø BUMN di
harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
4. peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
·
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut
kehidupan koperasi
·
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
·
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan keanggotan koperasi.
·
Gerakan
koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan koperasi Indonesia :
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no
25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur
berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian.
Sejarah
Koperasi
Sejarah nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan koperasi produksi. Cara pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
·
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
·
Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga
koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan
perusahaan negara
·
Meningkatkan
kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat
detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi
menghasilkan keuntungan/laba.
·
Menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan
koperasi
·
Memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan
kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
·
Memberikan
bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbngan
pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari
pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban,
keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha koperasi
f.
Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan
sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap
anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
Jenis-jenis koperasi :
a) Menurut usaha pokoknya
• Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
• Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
• Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya
§ Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
§ Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
§ Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
§ Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
§ Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
§ Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi menurut unit usahanya:
§ Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
§ Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
§ Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD,
§ Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Pusat koperasi: merupakan
koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat
kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa
Kabupaten Bandung
2. Gabungan koperasi: merupakan
koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat
kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(GKPRI) provinsi Jawa Tengah
3. Induk koperasi: merupakan
koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat
kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk
Koperasi Unit Desa)
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Sumber :
0 Response to "sistem perekonomian indonesia"
Posting Komentar