ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( BAB 1-3 )



TUGAS SOFTSKILL



Nama       : Yeniasari Rizkia Budi
Kelas        : 2EB20
NPM        : 27212802






(BAB I)

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



1.    Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi hukum menurut para ahli :

Ø  Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus ” :
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Ø  Huga Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis “ (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Ø  J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Ø  Thomas Hobbes dalam “ Leviathan “, 1651 :
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Ø  Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck lm Recth“ 1877-1882 :
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

Ø  Plato :
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Ø  Aristoteles :
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Ø  Abdulkadir Muhammad, SH :
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertuls yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

           
2.    Tujuan Hukum & Sumber-Sumber Hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal :

v  Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan      ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

v  Sumber hukum formal
1.      Undang–Undang(Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2.      Kebiasaan(Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .

3.      Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.


3.   Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·     Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
·     Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

·         Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

·         Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


4.   Kaidah / Norma

    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


5.   Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).





 (BAB II)

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


 1.   Subyek Hukum

            Subyek Hukum Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri atas dua :

a.      Manusia (naturlijke person)

·       Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
·    Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.

            Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b.     Badan Hukum (rechts Persoon)

            Badan Hukum Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan AKTA notaries.
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
c.     Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM.
d.      Diumumkan dalam berita Negara

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :

1.      Badan hukum public (public rechts persoon)

                 Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang                       menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
            Contoh : eksekutif, pemerintahan.

2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)

                  Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata             yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
           Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.



2.   Obyek Hukum

Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk).
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :

a.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.

            Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :

1.    Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.    Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.    Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.    Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.    Barang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:

1. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.  Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua :

1.    Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.


3.   Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.
Macam-macam hak jaminan :

a.      Jaminan Umum

Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.

Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.    Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.    Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.     Jaminan Khusus

merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :

Ø  Gadai

Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat gadai :

1.   Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.    Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7.   Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.


Ø  Hipotik

Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik :

1.    Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP).
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP).
4.    Objeknya benda-benda tetap.
5.    Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.

Perbedaan gadai dan hipotik :

1.  Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.    Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.    Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.  Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.


Hak tanggunan

Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.

Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :

1.      Benda tersebut dapat bersifat ekonomis.
2.      Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain.
3.      Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang.
4.      Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997




(BAB III)

HUKUM PERDATA



1.    Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia ini adalah :

1.    Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
b.  Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.


2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.



2.    Sejarah Singkat Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1.      Kaidah tertulis

Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2.      Kaidah tidak tertulis

Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:

a.         Adanya kaidah hukum.
b.        Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
c.         Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.



3.    Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


Pengertian

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor :

1) Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)     Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang  membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a)   Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b)   Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)    Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.



4.    Sistematika Hukum Perdata yang Di Indonesia


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).

Mengenai pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil    ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan,karena:

                              I.            Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai   Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a.  Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
b.  Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
c.  Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief

                             II.           KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.

                           III.            Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan

                           IV.            Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a)     Buku I tentang              : Ketentuan Umum
b)     Buku II tentang             : Perikatan
c)      Buku III tentang            : Kebendaan
d)     Buku IV tentang            : Kekeluargaan
e)     Buku V tentang              : Waris


Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :

1)     Hukum tentang diri seseorang

Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2)     Hukum Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3)     Hukum Kekayaan

Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.

4)     Hukum Warisan

Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.




SUMBER :


-        Pokok-pokok Hukum Perdata, penulis Prof. SUBEKTI, SH.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KOPERASI

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.    Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
               Tujuan koperasi dalam  Pasal 3 UU No. 25/1992, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pada dasarnya koperasi didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya sehari-hari. Namun karena sistemnya selalu berubah-ubah sehingga banyak koperasi yang mengalami kegagalan dan tidak majunya koperasi tersebut. Banyak koperasi yang disalahgunakan sehingga dijadikan alat untuk memeras rakyat yang seharusnya dijadikan bantuan untuk masyarakat.
Perkembangan koperasi di Indonesia cenderung lambat karena pemerintah lebih banyak mementingkan keperluannya sendiri dibandingkan rakyatnya. Koperasi saat ini lebih banyak berada dipedesaan yang masih sangat kental dengan kekeluargaan dan gotong-royong satu sama lain.
Pada saat ini koperasi di indonesia jarang di lirik oleh masyarakat, karena masih memiliki beberapa kendala dan kekurang pahaman mengenai koperasi. Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1.      Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya.
2.       Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
              3.       Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis

Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik atau langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian.             

4.      Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5.      Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
6.      Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Jadi koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau membantu masyarakat, hal ini sangat bagus karena dengan dana yang diperoleh dari koperasi dapat membantu kalangan menengah kebawah untuk membangun usaha lewat koperasi tersebut yang sifatnya tidak mengikat. Akan tetapi semakin lama koperasi semakin tidak dilirik oleh masyarakat dan butuh perhatian dari pemerintah, agar koperasi itu dapat terus berjalan dan lebih efektif sebagai jasa simpan pinjam.


Dalam bahasa inggris

           1.     Cooperatives in Indonesia

Cooperatives in Indonesia , according to the 1992 Act , is defined as a business entity consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative activities based on the principles of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of the family . In Indonesia , the cooperative principles specified in this Law. 12 of 1967 and Law no. 25 of 1992 . The principle of co-operatives in Indonesia is approximately equal to the internationally recognized principles with slight variations , namely the description of the SHU ( Business Profits ) .

According to Law no . 1992 25 Section 4 explained that the cooperative has the function and role of , among others, to develop the potential and ability of member economies and societies , seeks to enhance the quality of human life , strengthen the economy of the people , to develop the national economy , as well as develop creativity and spirit of association for the nation's students .

               The purpose of the cooperative in Article 3 of Law no. 25/1992 , to promote the welfare of members in particular and the public in general and to help build the national economy in order to realize an advanced society , equitable , and prosperous based on Pancasila and the 1945 Constitution .

Basically cooperative was established to assist and meet the needs of everyday society . However, because the system is constantly changing so many cooperatives have failed and no advancement of the cooperative . Many cooperatives are misused so used as a tool to blackmail the people that should be of help to the community .

Cooperative development in Indonesia is likely to slow as the government more than the people concerned for itself . Cooperatives are currently more rural areas are still very thick with kinship and mutual help to each other .

At this time the cooperatives in Indonesia rarely in lyrics by the community , because it still has some problems and the lack of understanding about cooperatives . Here are the problems facing cooperatives in general and how to overcome these problems , namely :

1.       Cooperative rarely demand

Cooperative rarely demand because there is a growing view in the community that is cooperative joint venture that is identified with the lower middle class society . From this need for dissemination to the public of the cooperative . With the expected dissemination of knowledge about the cooperative society will increase . People to know that it actually is a cooperative economic welfare of the people who can members .

2.       Quality Resources Limited

Cooperative difficult to develop due to many factors , which could be due to the lack of human resources . Human resources in question are cooperative management . As is common , cooperative management is usually a public figure so that it can be said double post , as this is the condition that causes a de towards cooperative management itself.

There needs to be briefed about the cooperative to young people through education so that they participate in koperasi.Partisipasi dadat an important factor in supporting the development of cooperatives . Participation will enhance the sense of responsibility so that they can work efficiently and effectively .

3.       The number of competitors with similar business

Competitors is that it was inevitable , but we must know how to react . If we are not sensitive to the environment ( competitors ) then inevitably we will be eliminated .
In response to our competitors must have a trick - a special trick , trick - trick or special measures that we can do by way of via the price of goods / services , systems and services that the maximum credit . Cooperatives may be difficult to play in the price , but this can be done by way of a credit system , the payment can be done in a weekly or monthly depending on the arrangement .

4.      Llimitations  Capital

The government needs to give attention to cooperatives that are difficult to capital issues . With the provision of capital to expand its business cooperatives so that they can survive and thrive . In addition to the government , the society is equally important , where those who have more money they can save money dikoperasi which can later be used for cooperative capital .

5.      Government  attention

The government should be able to supervise the activities of the cooperative so that when the cooperative experience difficulties , cooperatives can receive government assistance , such as help channel funds to the cooperative . The government should make policy - kenijakan that can help the development of cooperatives .

6.       Cooperative Management

In the course requires the implementation of cooperative management , both from the form of planning , organizing, directing , and monitoring . If all cooperative activities can run and each member would take part in the activities of cooperatives and government attention can provide a good motivation , cooperative surely run smoothly .


So the cooperative was formed to meet the needs of the community or helping people , this is very good because the funds obtained from the cooperative to help the middle class to build through the cooperative efforts of the non-binding nature . But more and more out of favor by the cooperative society and need the attention of the government , so that it can continue to run the cooperative and more effective as a savings and loan services .


              2.    Perkembangan Koperasi di Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”.  Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis). Beberapa perkembangan koperasi di dunia :

1.      Koperasi di Prancis
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
2.     Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka.  Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.       Keanggota yang bersifat terbuka.
2.      Pengawasan secara demokratis.
3.      Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.   Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan  harus secara tunai.
6.      Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.   Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.     Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
3.     Koperasi di Jerman.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1.      Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.      Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.      Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.      Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.      Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.     Koperasi Di Amerika Serikat
Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
5.     Koperasi Di Korea

Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
6.     koperasi di India
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912. Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

7.     koperasi di TimurLeste
Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta

8.    koperasi di Malaysia
Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi. Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

REFERENSI

Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)
Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)koperasi indonesia
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Kopindo.co.id Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
Verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah berdirinya koperasi
http://ksupointer.com/pembangunan-koperasi-di-indonesia diakses pada tanggal 14 Oktober 2011





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS