KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi
memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak
memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup
penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam
undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika,
Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
§ Prinsip Etika menurut IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesioalnya.
2. Objektivitass
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya konflik kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional
dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya
5. Perliaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
§ Prinsip Etika menurut AICPA
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada
bagian kedua berisi Aturan Etika.
1. Tanggung Jawab
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara snsitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
§ Prinsip Etika menurut AICPA
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seoranf akuntan, yaitu :
1. Tanggung
jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilakukonsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar
Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untukmelaksanakan penugasan dan penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
a.
Aturan Etika :
§ Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
§ Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§ Tanggungjawab kepada Klien
§ Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
§ Tanggung jawab dan praktik lain
b. Interpretasi Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis Besar
Kode Etik dan Perilaku Profesional
1.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
3.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
4.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
6.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7.
Menghormati
privasi orang lain
8.
Kepercayaan
CONTOH KASUS : KASUS LIPPO
Beberapa kasus yang hampir serupa
juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank
Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan
keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang
masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada
publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua,
laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan
akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank
Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang
benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu
disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42
triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan
CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November
2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit.
Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat
diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185
triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu
BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk.
sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa
pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28
Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada
Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan
AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi
akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu
mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al.
(2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda
dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act.
Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali
dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia
profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa
dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi
para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan
menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain
mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki
kepentingan tersendiri.
REFERENSI
:
0 Response to "KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI"
Posting Komentar