ETIKA DALAM AUDITING
ETIKA DALAM AUDITING
1.
Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini
membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
a.
Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independence in
appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas
Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada
investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus : Kasus Etika Profesi
Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga
Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik
yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau
pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut
pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010]
menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan
para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang
adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang
kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu,
terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data
pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan
publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas
laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah
tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam
berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap
kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus
tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih
belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu
terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya
penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit.
Referensi:
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/etika-dalam-auditing
0 Response to "ETIKA DALAM AUDITING"
Posting Komentar