ETIKA GOVERNANCE
1.
Ethical Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man
). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya
mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan
melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain.
Kesusilaan berasal dari
ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan
adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain.
Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri,
bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam
pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara).
Kesopanan disebut pula
sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan
kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap
lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain ),
yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah
masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa
krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam
masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan
ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai
diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
2.
Budaya etika
a) Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
b) Budaya
etika adalah perilaku yang etis.
c) Penerapan
budaya etika dilakukan secara top-down.
d) Langkah-langkah
penerapan
e) Penerapan
Budaya Etika
f) Corporate
Credo
g) Komitmen
Internal
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain.
h) Komitmen
Eksternal :
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
i)
Penerapan Budaya Etika
j)
Program Etika
k) Kode
Etik Perusahaan
· Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s
Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
4.
Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
1.
NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai
berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah
sebagai berikut :
1. Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika,
nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya
secara efektif dan efisien.
3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada
pemegang saham dan stakeholder lainnya.
CONTOH KASUS
Urip
Masih Diperiksa KPK, Meski Sudah 12 Jam
Walau
mentari telah memancarkan sinarnya ke bumi, Ketua tim penyelidik kasus
penyimpangan penyerahan aset obligor atau pemegang saham pengendali Kejaksaan
Agung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan masih
diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga pukul 10.45 wiib, Urip belum menampakkan batang hidungnya di lobby KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan hingga pagi ini Urip masih diperiksa sebagai tersangka. "Masih ada dia. Kalau AS enggak ada," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon, Senin (3/3).
KPK memeriksa Urip sejak Minggu (2/3) sore kemarin. Urip tertangkap tangan sedang menerima uang suap sebesar 660.000 dollar AS (sekitar Rp 6,1 miliar). Ini berarti, Urip sudah diperiksa lebih dari 12 jam. Johan menambahkan pada pagi ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wibobo terkait kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Hingga pukul 10.45 wiib, Urip belum menampakkan batang hidungnya di lobby KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan hingga pagi ini Urip masih diperiksa sebagai tersangka. "Masih ada dia. Kalau AS enggak ada," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon, Senin (3/3).
KPK memeriksa Urip sejak Minggu (2/3) sore kemarin. Urip tertangkap tangan sedang menerima uang suap sebesar 660.000 dollar AS (sekitar Rp 6,1 miliar). Ini berarti, Urip sudah diperiksa lebih dari 12 jam. Johan menambahkan pada pagi ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wibobo terkait kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
REFERENSI :
0 Response to "ETIKA GOVERNANCE"
Posting Komentar