Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


1.    PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA

APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

Fungsi APBN:
         Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
         Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
         Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN :
         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
         Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
         Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
         Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
         Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.


2.    PROSES PENYUSUNAN APBN

Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
         Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
         Pertumbuhan ekonomi
         Inflasi
         Nilai tukar rupiah
         Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
         Harga minyak internasional
         Serta produksi minyak dalam negeri

Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.


3.   PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

A.   PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :

1)      Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
       Penerimaan Pajak, meliputi :
a.       Pendapatan Pajak Dalam Negeri
b.      Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

2)      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
a.       Penerimaan Sumber daya Alam
b.      Pendapatan Bagian Laba BUMN
c.       Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
d.      Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
e.       Hibah

B.   BELANJA NEGARA, terdiri :

1.      Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
a.       Belanja Pegawai
b.      Belanja Barang
c.       Belanja Modal
d.      Belanja Bunga dan Pinjaman
e.       Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
f.       Belanja Hibah
g.       Belanja Bantuan Sosial
h.      Belanja lain-lain

Transfer ke Daerah, meliputi :
a.       Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
b.      Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

C.   KESEIMBANGAN PRIMER

D.   SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN

E.   PEMBIAYAAN, terdiri :

                                    I.            Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
a.       Perbankan Dalam Negeri
b.      Nonperbankan Dalam Negeri

 II.            Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
a.       Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b.      Penerusan pinjaman
c.       Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
d.      Deskripsi per pos.

Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :

Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
         Penerimaan Pajak.
       Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
         Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
         Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
         Penerimaan Negara Bukan Pajak.
         Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
         Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
         PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
         Hibah, Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).


4.     PERKIRAAN PENGELUARAN

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
         Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
         Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
         Mempertahankan fungsi pelayanan public
         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara
         Mendukung kegiatan pemerintahan
         Belanja Modal
       Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
         Pembayaran Bunga Utang
       Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.

Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum

Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional

Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

Belanja Daerah
       Dana Perimbangan, meliputi :
·         Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
·         Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
·         Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
·         Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
·         Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
·         Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.


5.     DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

A.   Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional

1.    Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.

     Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:


Cloud Callout: PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor 





Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Up Arrow Callout: PDB = sewa + upah + bunga + laba
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:




     
      Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.

2. Produk Domestik Regional Bruto

            Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.

            Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :

a.  Pendekatan Produksi (Production Approach)
     PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses                produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu           wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.

b.  Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
     PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di        dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya             setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga        modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah          penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua       komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral.       PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).

c.  Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
     PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga          swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap           domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada             suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor           dikurangi impor.

3. Pendapatan Nasional

            Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.

            Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.

  • Metode Pendapatan
Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
            Y = r + w + i + p
  • Metode Pengeluaran
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.
            Y = C + I + G + (X – M)
  • Pendapatan perkapita
Adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita. Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.
Sumber :
http://www.google.co.id
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )"

Posting Komentar