ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB 4-7)


TUGAS SOFSKILL





Nama       : Yeniasari Rizkia Budi

Kelas        : 2EB20

NPM        : 27212802


HUKUM PERIKATAN

1.     Pengertian
Perikatan adalah  hubungan hukum  yang terjadi  di antara 2 (dua) orang atau lebih,yg terletak di dalam lapangan harta kekayaan,  di mana  pihak yang satu berhak atas prestasi dan  pihak lainnya  wajib  memenuhi prestasi itu.
Unsur-unsur perikatan :
     a. Hubungan hukum (rechtsbetrekking);
     b. Kekayaan;
     c. Pihak-pihak :
         1) Kreditur;
         2) Debitur.
     d. Prestasi (voorwerp) :
         1) Memberikan sesuatu (te geven);
         2) Berbuat sesuatu (te doen);
         3) Tidak berbuat sesuatu (of niet te doen).

2.     Dasar Hukum Perikatan
v  Buku III KUHPerdata (Pasal 1233 – 1864) :
a.       Perikatan Pada Umumnya (Pasal 1233 – 1312)
b.      Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian (Pasal 1313 – 1351)
c.       Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 – 1380)
d.      Hapusnya Perikatan (Pasal 1381 – 1456);
e.       Perjanjian Nominaat (Pasal 1457 – 1864).
v  Beberapa Bagian Buku I dan II KUHPerdata, sepanjang belum diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya.
v  Di luar KUHPerdata :
a.      KUHD
b.   Perjanjian - perjanjian  yang  tidak  diatur  dalam KUHPerdata sesuai asas Kebebasan Berkontrak
c.   Berbagai   peraturan   perundang – undangan   di lapangan  perburuhan,  perkumpulan,  dan  lain-lain.

3.     Azas_Azas dalam Hukum Perikatan
v  Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
v  Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

4.     Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi  / default   /  non  fulfilment   /  breach  of  contract diterjemahkan: ingkar janji,prestasi yg buruk, kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.
Wanprestasi adalah  suatu  keadaan  di mana  seorang  debitur (berutang) tidak memenuhi atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.

Wanprestasi dapat timbul karena :
1. Kesengajaan / kelalaian debitur itu sendiri;
2. Adanya keadaan memaksa (overmacht).

Wujud wanprestasi :
1.    Debitur tidak melakukan apa yang disanggupi akan di Lakukannya.
2. Debitur  melaksanakan apa yg dijanjikannya, tetapi  tidak sebagaimana dijanjikan.
            3. Debitur melakukan apa yg dijanjikan tetapi terlambat.
4. Debitur  melakukan  sesuatu  yang  menurut  perjanjian tidak boleh dilakukannya.

5.     Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalahn :
1)      Karena pembayaran.
2)      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3)   Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4)   Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5)      Karena percampuran utang.
6)      Karena pembebasan utangnya.
7)   Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8)     Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
  9)    Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.

10)     Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai


HUKUM PERJANJIAN

1. Pengertian Perjanjian
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2.     Macam-Macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya perjanjian kerja dibagi menjadi :
-       Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
-       Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
     Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
-       Tertulis
               -    Lisan

3.     Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus berpedoman Pasal 1320 KUH Perdata.
            Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1)      Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan disini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan,atau kehilafan.
2)      Kecakapan
Kecakapan disini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak, yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
3)      Hal Tertentu
Maksudnya obyek yang diatur kontrak harus jelas, setdak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberkan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4.     Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentuka saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.       Teoripernyataan (Uitings Theori)
Menurur teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theori)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori Penerimaan (ontvang Theori)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat dierimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampa pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

4.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu perjanjian
Penyebab pembatalan perjanjian :
Ø  Pekerja meninggaldunia
Ø  Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ø Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indrustial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Ø  Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran obyektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. 


HUKUM DAGANG

1.     Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

2.     Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
              Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

                  Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dan dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.     Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
·         Terang-terangan
·         Teratur bertindak keluar
·         Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
·         Perusahaan Seorangan
·         Perusahaan Persekutuan (CV)
·         Perusahaan Terbatas (PT)
           

4.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.

v  Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
v  Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.

Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat :
-       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-       Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

5.     Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1)      Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

Ø  Dokumen Keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Ø  Dokumen lainnya
    Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2)      Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


6.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

a)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
b)      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.

v  Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
v  Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
v  Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).

7.     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
            Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Modal Dasar Perseroan
                               I.            Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
                            II.            Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
                         III.            Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Organ Perseroan
I.          Rapat UmumPemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
II.           Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
III.             Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

8.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi

a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal Koperasi
a.       Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
b.  Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
c.       Penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Struktur Organisasi Koperasi
1.)    Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.)    Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.)    Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.

9.     Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :

v  Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
v  Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
v  Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
v  Yayasan tidak mempunyai anggota

Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.)     Anggaran dasar
2.) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).

Organ yayasan
1.)   Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
2.)    Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
3.)    Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

10.                        Badan Usaha Miliki Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :

1.)    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :

Ø   Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Merupakan bagian dari departemen ataudirektorat jendral atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
Ø   Mempunyai hubungan hukum pilitik
Ø Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah.
Ø  Prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.

2.)    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3.)    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

SUMBER :


http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
http://wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/




Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS