TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

BENTUK  STRUKTUR ORGANISASI

Pengertian organisasi

Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya belum dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri. (James L. Gibson, 1986). Definisi organisasi juga di kemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya:
 Ø  Organisasi Menurut Stoner
      Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama
 Ø  Organisasi Menurut James D. Mooney
      Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
 Ø  Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
 Ø  Organisasi Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian,
organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja   sama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah  ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang yang disebut bawahan.
 Ø  Organisasi Menurut Stephen P. Robbins,
organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat didefinisikan, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan antar komponen bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu perusahaan ,sedangkan disetiap komponen dari organisasi tersebut adalah saling tergantung,yang apabila setiap bagian dapat dikeloladengan baik maka organisasi tersebutpun akan ikut membaik, sedangkan Pengorganisasian (Organizing) adalah proses pengaturan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan memperhatikan lingkungan yang ada.hal ini akan sangat mempengaruhi dalam kelancaran atau kesejahteraan organisasi tersebut,lingkunan adalah faktor yang sangat mempengaruhi.tentu dalam tujuan sebuah organisasi yang baik tidak akan mengorbankan lingkungan sekitar demi kepentingan organisasinya semata.

Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi yaitu :

1.  Bentuk Vertikal

2. Bentuk Mendatar / horizontal
3. Bentuk Lingkaran / circular
4. Bentuk Setengah lingkaran / semi Sircular
5. Bentuk Elliptical
6. Bentuk Piramida terbalik (Invented Piramid)


a.      Bagan organisasi adalah suatu upaya dengan tulisan atau lisan untuk menunjukan tingkatan organisasi.
b.      Bagan mendatar ialah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari kiri kea rah kanan atau sebaliknya.
c.       Bagan Lingkaran ialah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinana sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran ke aarah bidang lingkaran.
d.      Bagan Setengah lingkaran ialah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
e.       Bagan Elips ialah bentuk bagan satuan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat Elips kea rah bidang elips

Setiap bentuk bagan organisasi yang ada menggambarkannya dapat dibalik, kecuali bagan lingkaran, bagan elips dan bagan sinar. Bagan pyramid dapat disusun dari bawah kea rah atas, bagan mendatar dapat disusun dari kanan kea rah kiri, bagan menegak (Vertikal) dapat disusun dari bawah ke atas, bagan setengah lingkaran dapat di susun dari pusat lingkaran ke arah bidang atas lingkaran, bagan setengah elips dapat disusun dari pusat elip kea rah bidang atas elip. Dalam bagan lingkaran, bagan elip dapat pula digambar satuan organisasi atau pejabat yang lebih rendah kedudukannya terletak di atas, tetapi ini semua tidak mengubah jenjang ataupun kedudukan yang sesungguhnya.


Hal ini dikemukakan pula oleh Keith Davis sebagai berikut ;

“Perubahan-perubahan penggambaran bagan kadang-kadang diterima untuk menggalakan pertalian kedudukan atasan bawahan dari kebiasaan bagan-bagan organisasi, tetapi perubahan-perubahan ini tidak mengubah keadaan kedudukan yang sebenarnya. Termasuk di dalamnya perubahan-perubahan bagan mendatar, lingkaran, setengah lingkaran, elips dan piramida terbalik.”




Struktur Organisasi Koperasi

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi

Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.

Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Meningat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan Koperasi iniakan diuraikan dalam bab tersendiri.

1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
     (1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
      lainnya.

2. Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi
Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya
lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary
organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usahausaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.

Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskansebagi berikut :

   a.     Koperasi Primer

Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan iti sendiri. Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta dalam Rapat Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna kepentingannya. Dan melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.

   b.     Koperasi Pusat

Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya 5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.

   c.     Koperasi Gabungan

Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut KOPERSI GABUNGAN.

   d.     Koperasi Induk

Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula
membentuk Koperasi INDUK.

Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk
menyusun kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Menurut perangkaan statistic jumlah Koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
 Ø  Koperasi primer
 Ø  Koperasi Pusat
 Ø  Koperasi Gabungan
 Ø  Koperasi Induk

Perlu diperhatikan bahwa walaupun oleh Undang-Undang No. 12/1967 dibenarkan adanya 4
tingkat organisasi, hal ini bukan berarti bahwa untuk semua jenis Koperasi tanpa mengingat
taraf perkembangannya dan jumlah anggota-anggotanya, sekaligus harus dibentuk tingkat
primer sampai tingkat induk. Pengalaman, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri lain, telah membuktikan bahwa tingkat-tingkat organisasi yang berkelebihan akhirnya merupakan beban yang terlalu berat yang tiap tahunnya digambarkan dengan beaya kepengurusan (management cost) yang terlalu tinggi, sehingga dimana-mana telah dimulai mengurangi tingkat-tingkat organisasi yang ternyata tidak diperlukan. Juga di Indonesia, telah dialami adanya ketentuan bahwa tingkat-tingkat organisasi diatas Koperasi Primer disejajarkan dengan tingkat administrasi Pemerintah, seperti :

Koperasi Pusat di tingkat Kabupaten atau Kotamadya, Koperasi Gabungan di tingkat Propinsi atau daerah istimewa dan Koperasi Induk yangmeliputi daerah Nasional seluruh Indonesia. Kebutuhan management Koperasi sebagai badan ekonomi tidak mungkin selalu sama dengan ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan. Dimasa lampau hampir hampir semua jenis Koperasi mengikuti ke empat tingkat organisasi itu tanpa memperhitungkan apakah hal ini tidak mengakibatkan tingginya beaya operasional, kelambatan komunikasi atau kekaburan penyelenggaraan dasar-dasar demokrasi. Seperti ditentukanoleh Undang-Undang No. 12/1967 (pasal 15 ayat (2), Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut di atas tadi itu, merupakan satu kesatuan ketatalaksanaan, dimana Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk pada dasarnya tidak lain dari pada usaha-usaha yang menunjang tercapainya maksud-maksud tujuan dari Koperasi Primer, yaitu memajukan kepentingan dari orang-orang (anggota Koperasi) yang bersatu dalam Koperasi terbawah ini. Makin jelaslah bahwa organisasi-organisasi tingkat atas itu berfungsi sebagai organisasi pembantu. Hal ini akan lebih tampak pada pembagian tugas antara tingkat organisasi.

Rapat Anggota (RA)

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.


Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
    (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
      pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.


Pengawas

Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.     Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.     Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.     Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.     Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.     Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9.     Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Pengelola

Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha.


DAERAH KERJA KOPERASI.

Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan tingkat organisasi atasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat hubungannya untuk memungkinkan Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi suatu kesatuan ekonomi yang efisien dan efektif. Pertimbangan-pertimbangan berdasarkan hal-hal yang bersangkut-paut dengan batas-batas Pemerintahan saja, tidak selalu membawa hasil yang terbaik malahan dapat mengakibatkan Koperasi tersebut tidak berkembang.

Contoh : jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet berdasarkan
batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah
kecamatan itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbanganpertimbangan yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja suatu Koperasi, yaitu :
           a.     Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi
          berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh mereka ini.
           b.     Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
         c.     Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup               besar sehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi ekonomi dan pula               dapat membeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap dan memenuhi syarat      serta dapat melayani anggota dengan baik.

Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi harus
memberikan kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Kebiasaan
untuk menetapkan daerah kerja Koperasi dimasa lampau berdasarkan pertimbangan agar
sesame anggota Koperasi dapat kenal-mengenal secara pribadi yang berlaku untuk Koperasi
kredit, ternyata lambat laun tidak menjadi ukuran yang satu-satunya harus ditaati. Koperasi
meningkat menjadi suatu unit ekonomi yang harus dapat memenuhi kebutuhan anggotanya
berbagai bidang.
Dengan telah ada kemajuan dalam bidang lau-lintas, hubungan telekomunikasi, ynag
memungkinkan para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat menghubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin memilih daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk menangani transaksi yang besar-besar  Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat relatip menekan biaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.


Contoh Struktur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan wewenang tiap-tiap jabatan

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan


Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:



- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas



Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.



Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak koperasi telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.




Daftar nama koperasi yang ada di bekasi :

1.    Koperasi LEPP Mina Mitra Usaha

Address: Jl Raya Muara Gembong 16 RT 012/11 Muaragembong
City: Bekasi
Pos Code: 17730
Phone: 021 89190081


2.    Koperasi Cipta Mandiri

Address: Jl RA Kartini Bl F-1/5, Margahayu, Bekasi Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88354658 - 021 88354659
Faximile: 021 88354659


3.    PT. Koperasi Karyawan Adhi Realty

Address: Jl Chairil Anwar Bl B, Margahayu, Bekasi Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88342907


4.    Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi)

Address: Jl Ir H Juanda 302, Margahayu, Bekasi Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88359732


5.    Koperasi Dua Lima Jaya

Address: Jl Jayawijaya Raya Harapan Jaya Bl B, Harapan Jaya, Bekasi Utara
City: Bekasi
Pos Code: 17124
Phone: 021 88850420


6.    Koperasi PT Arnotts Indonesia

Address: Jl H Wahab Affan 8 RT 002/02, Medan Satria, Medan Satria
City: Bekasi
Pos Code: 17132
Phone: 021 88950379


7.    Koperasi Karyawan PT Lippo Cikarang

Address: Jl MH Thamrin Ruko Roxy Bl B/61 Lemahabang
City: Bekasi
Pos Code: 17550
Phone: 021 89900843


8.  Koperasi Syariah Global Madani

Address: Kompl Bekasi Griya Asri I Bl D-8/40 Tambun
City: Bekasi
Pos Code: 17510
Phone: 021 68112342 - 021 68407379 - 021 88369658
Faximile: 021 88369658


9.  Koperasi Pegawai Dinas Perhubungan Bekasi

Address: Jl Industri RT 002/06 Cikarang
City: Bekasi
Pos Code: 17530
Phone: 021 89109385


10. Koperasi Karyawan Tirta Mukti PDAM Kota Bekasi

       Address: Jl Gurame Raya 1 Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan



REFERENSI


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS