TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI
BENTUK STRUKTUR ORGANISASI
Pengertian organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan
bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan
merealisasikan tujuanya.
Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil
yang sebelumnya belum dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri.
(James L. Gibson, 1986). Definisi organisasi juga di kemukakan oleh beberapa
ahli, diantaranya:
Ø Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer
mengejar tujuan bersama
Ø Organisasi Menurut James D.
Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Ø Organisasi Menurut Chester I.
Bernard
Organisasi merupakan suatu
sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ø Organisasi Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian,
organisasi ialah setiap bentuk persekutuan
antara dua orang atau lebih yang bekerja sama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang
telah ditentukan dalam ikatan yang
mana terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang yang disebut bawahan.
Ø Organisasi Menurut Stephen P. Robbins,
organisasi adalah
kesatuan (entity) sosial yang dikordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat didefinisikan, yang bekerja atas dasar yang relatif
terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan antar komponen
bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu perusahaan ,sedangkan disetiap
komponen dari organisasi tersebut adalah saling tergantung,yang apabila setiap
bagian dapat dikeloladengan baik maka organisasi tersebutpun akan ikut membaik,
sedangkan Pengorganisasian (Organizing) adalah proses pengaturan sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan memperhatikan
lingkungan yang ada.hal ini akan sangat mempengaruhi dalam kelancaran atau
kesejahteraan organisasi tersebut,lingkunan adalah faktor yang sangat
mempengaruhi.tentu dalam tujuan sebuah organisasi yang baik tidak akan
mengorbankan lingkungan sekitar demi kepentingan organisasinya semata.
Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk
struktur organisasi yaitu :
1. Bentuk Vertikal
2. Bentuk Mendatar / horizontal
3. Bentuk Lingkaran / circular
4. Bentuk Setengah lingkaran / semi Sircular
5. Bentuk Elliptical
6. Bentuk Piramida terbalik (Invented Piramid)
a. Bagan organisasi adalah suatu upaya dengan
tulisan atau lisan untuk menunjukan tingkatan organisasi.
b. Bagan mendatar ialah bentuk bagan organisasi
yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi
atau pejabat yang terendah disusun dari kiri kea rah kanan atau sebaliknya.
c. Bagan Lingkaran ialah bentuk bagan organisasi
yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinana sampai dengan satuan organisasi
atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran ke aarah bidang
lingkaran.
d. Bagan Setengah lingkaran ialah bentuk bagan
organisasi yang saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan
organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran kea rah
bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
e. Bagan Elips ialah bentuk bagan satuan organisasi
yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi
atau pejabat yang terendah disusun dari pusat Elips kea rah bidang elips
Setiap bentuk bagan organisasi yang ada menggambarkannya dapat dibalik, kecuali
bagan lingkaran, bagan elips dan bagan sinar. Bagan pyramid dapat disusun dari
bawah kea rah atas, bagan mendatar dapat disusun dari kanan kea rah kiri, bagan
menegak (Vertikal) dapat disusun dari bawah ke atas, bagan setengah lingkaran
dapat di susun dari pusat lingkaran ke arah bidang atas lingkaran, bagan
setengah elips dapat disusun dari pusat elip kea rah bidang atas elip. Dalam
bagan lingkaran, bagan elip dapat pula digambar satuan organisasi atau pejabat
yang lebih rendah kedudukannya terletak di atas, tetapi ini semua tidak
mengubah jenjang ataupun kedudukan yang sesungguhnya.
Hal ini dikemukakan pula oleh
Keith Davis sebagai berikut ;
“Perubahan-perubahan penggambaran bagan kadang-kadang diterima untuk
menggalakan pertalian kedudukan atasan bawahan dari kebiasaan bagan-bagan
organisasi, tetapi perubahan-perubahan ini tidak mengubah keadaan kedudukan
yang sebenarnya. Termasuk di dalamnya perubahan-perubahan bagan mendatar,
lingkaran, setengah lingkaran, elips dan piramida terbalik.”
Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan
fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur
organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari
dua segi, yaitu :
1.
Segi intern Organisasi Koperasi
2.
Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap
tubuh Koperasi, baik di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat,
Koperasi Gabungan maupun
Koperasi
Induk.
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan
tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi
Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga
termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia,
yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai tingkat
itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Meningat
pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan Koperasi iniakan
diuraikan dalam bab tersendiri.
1. Struktur
Intern Organisasi Koperasi.
Intern
organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan
organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2)
Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3)
Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.
2. Struktur
Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian
dikenal
adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk
seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan
dan Koperasi
Induk
juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang
tingkatnya
lebih
atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi
fungsinya maka
Koperasi-Koperasi
Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary
organizations)
yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu maka
Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat
dilakukan oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi
Primer menjalankan usahausaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh
anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu
tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effisiensi, yang artinya,
kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya
tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.
Tentang
tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskansebagi berikut :
a. Koperasi Primer
Koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu
baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai
pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan
iti sendiri. Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta
dalam Rapat Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya
untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna
kepentingannya. Dan melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna
kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.
b. Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi
Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan
kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar
cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya 5
(lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi
yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.
c. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang
sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai
badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut
KOPERSI GABUNGAN.
d. Koperasi Induk
Seterusnya
3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula
membentuk
Koperasi INDUK.
Oleh
karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk
menyusun
kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya
tersusun dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya
merupakan satu kesatuan organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu
dari yang lain.
Menurut
perangkaan statistic jumlah Koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal
Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
Ø Koperasi primer
Ø Koperasi Pusat
Ø Koperasi Gabungan
Ø Koperasi Induk
Perlu
diperhatikan bahwa walaupun oleh Undang-Undang No. 12/1967 dibenarkan adanya 4
tingkat
organisasi, hal ini bukan berarti bahwa untuk semua jenis Koperasi tanpa
mengingat
taraf
perkembangannya dan jumlah anggota-anggotanya, sekaligus harus dibentuk tingkat
primer
sampai tingkat induk. Pengalaman, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri
lain, telah membuktikan bahwa tingkat-tingkat organisasi yang berkelebihan
akhirnya merupakan beban yang terlalu berat yang tiap tahunnya digambarkan
dengan beaya kepengurusan (management cost) yang terlalu tinggi, sehingga
dimana-mana telah dimulai mengurangi tingkat-tingkat organisasi yang ternyata
tidak diperlukan. Juga di Indonesia, telah dialami adanya ketentuan bahwa
tingkat-tingkat organisasi diatas Koperasi Primer disejajarkan dengan tingkat
administrasi Pemerintah, seperti :
Koperasi Pusat di
tingkat Kabupaten atau Kotamadya, Koperasi Gabungan di tingkat Propinsi atau
daerah istimewa dan Koperasi Induk yangmeliputi daerah Nasional seluruh
Indonesia. Kebutuhan management Koperasi sebagai badan ekonomi tidak mungkin
selalu sama dengan ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan. Dimasa
lampau hampir hampir semua jenis Koperasi mengikuti ke empat tingkat organisasi
itu tanpa memperhitungkan apakah hal ini tidak mengakibatkan tingginya beaya
operasional, kelambatan komunikasi atau kekaburan penyelenggaraan dasar-dasar
demokrasi. Seperti ditentukanoleh Undang-Undang No. 12/1967 (pasal 15 ayat (2),
Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan
pemusatan sebagai tersebut di atas tadi itu, merupakan satu kesatuan
ketatalaksanaan, dimana Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk
pada dasarnya tidak lain dari pada usaha-usaha yang menunjang tercapainya
maksud-maksud tujuan dari Koperasi Primer, yaitu memajukan kepentingan dari
orang-orang (anggota Koperasi) yang bersatu dalam Koperasi terbawah ini. Makin
jelaslah bahwa organisasi-organisasi tingkat atas itu berfungsi sebagai
organisasi pembantu. Hal ini akan lebih tampak pada pembagian tugas antara
tingkat organisasi.
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis
disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan
atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran
Koperasi.
Pengurus
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan
menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan
Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas
dan
pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Pengawas
Disamping rapat
anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi
pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu
upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan
wewenng pengawas antara lain :
1.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu
tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.
Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas
dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit.
Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan
Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Pengelola
Selain adanya
ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama
berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha.
DAERAH KERJA KOPERASI.
Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan
tingkat organisasi atasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat
hubungannya untuk memungkinkan Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi
suatu kesatuan ekonomi yang efisien dan efektif. Pertimbangan-pertimbangan
berdasarkan hal-hal yang bersangkut-paut dengan batas-batas Pemerintahan saja,
tidak selalu membawa hasil yang terbaik malahan dapat mengakibatkan Koperasi
tersebut tidak berkembang.
Contoh
: jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet
berdasarkan
batas-batas
daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah
kecamatan
itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak
cukup banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada
pertimbanganpertimbangan yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk
menetapkan luasnya daerah kerja suatu Koperasi, yaitu :
a. Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani
oleh Koperasi
berdasarkan kebutuhan yang dirasakan
oleh mereka ini.
b. Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran
yang tepat.
c. Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi
yang cukup besar sehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi
ekonomi dan pula dapat membeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap
dan memenuhi syarat serta dapat melayani anggota dengan baik.
Dari
keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi
harus
memberikan
kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Kebiasaan
untuk
menetapkan daerah kerja Koperasi dimasa lampau berdasarkan pertimbangan agar
sesame
anggota Koperasi dapat kenal-mengenal secara pribadi yang berlaku untuk
Koperasi
kredit,
ternyata lambat laun tidak menjadi ukuran yang satu-satunya harus ditaati.
Koperasi
meningkat
menjadi suatu unit ekonomi yang harus dapat memenuhi kebutuhan anggotanya
berbagai
bidang.
Dengan
telah ada kemajuan dalam bidang lau-lintas, hubungan telekomunikasi, ynag
memungkinkan
para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat
menghubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin
memilih daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk
menangani transaksi yang besar-besar
Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat
relatip menekan biaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.
Contoh Struktur
Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan wewenang
tiap-tiap jabatan
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan
strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi.
setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak
digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama
organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut
dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat
saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus
mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak koperasi telah mengatur
tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat
operasional.
Daftar nama koperasi yang ada di bekasi :
1. Koperasi LEPP Mina Mitra Usaha
Address: Jl Raya Muara Gembong 16 RT 012/11
Muaragembong
City: Bekasi
Pos Code: 17730
Phone: 021 89190081
2. Koperasi Cipta Mandiri
Address: Jl RA Kartini Bl F-1/5, Margahayu,
Bekasi Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88354658 - 021 88354659
Faximile: 021 88354659
3. PT. Koperasi Karyawan Adhi Realty
Address: Jl Chairil Anwar Bl B, Margahayu,
Bekasi Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88342907
4. Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi)
Address: Jl Ir H Juanda 302, Margahayu, Bekasi
Timur
City: Bekasi
Pos Code: 17113
Phone: 021 88359732
5. Koperasi Dua Lima Jaya
Address: Jl Jayawijaya Raya Harapan Jaya Bl B,
Harapan Jaya, Bekasi Utara
City: Bekasi
Pos Code: 17124
Phone: 021 88850420
6. Koperasi PT
Arnotts Indonesia
Address: Jl H Wahab Affan 8 RT 002/02, Medan Satria, Medan Satria
City: Bekasi
Pos Code: 17132
Phone: 021 88950379
7. Koperasi Karyawan PT Lippo
Cikarang
Address: Jl MH Thamrin Ruko Roxy Bl B/61
Lemahabang
City: Bekasi
Pos Code: 17550
Phone: 021 89900843
8. Koperasi Syariah Global Madani
Address: Kompl Bekasi Griya Asri I Bl D-8/40
Tambun
City: Bekasi
Pos Code: 17510
Phone: 021 68112342 - 021 68407379 - 021
88369658
Faximile: 021 88369658
9. Koperasi Pegawai Dinas Perhubungan
Bekasi
Address: Jl Industri RT 002/06 Cikarang
City: Bekasi
Pos Code: 17530
Phone: 021 89109385
10. Koperasi Karyawan Tirta Mukti PDAM
Kota Bekasi
Address: Jl Gurame Raya 1 Perumnas II,
Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan
REFERENSI
Read Users' Comments (0)